PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial JA (54) ditangkap Sabtu (12/8/2023) oleh Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Polisi sempat dikejar warga saat aksi penangkapan terhadap warga Lubukalung tersebut di tempat persembunyiannya di Desa Amorosa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan pelaku ditangkap karena adanya laporan dari keluarga korban bahwa anaknya berinisial R yang masih duduk di bangku SD telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali.
“Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini pada 25 Mei 2023. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2022 di sebuah rumah di kawasan Lubukalung. Pelaku telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya berulang kali,” terang Agustinus, Minggu (13/8/2023).