“Pelaku selalu berpindah-pindah atau tidak menetap di suatu tempat dan sudah buron selama dua tahun,” katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku juga berstatus residivis atau pernah berurusan dengan hukum dalam perkara lainnya, saat ini ia sudah kami tangkap dan tahan,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman