PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial A (48) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap setelah sempat buron selama dua tahun dan dilaporkan ke Polres Padang Pariaman dengan nomor LP/B/310/IX/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 10 September 2021.
“Peristiwa itu terjadi berkali-kali hingga korban melahirkan anak dari bapaknya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, Kamis (31/8/2023).
Pelaku A, kata Agustinus, ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/8/2023) malam.
Laman 1 dari 2 Laman