PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman menahan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Padang Pariaman berinisial ZRA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
“Pada Senin kemarin kami telah menahan ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Safarman, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan, tersangka ditahan terkait kasus pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Tanam pada tahun 2021 yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara sekitar Rp542 juta.
“Kerugian tersebut muncul karena ZRA memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao namun mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba,” katanya.
Sebelum ZRA ditahan, Safarman mengatakan bahwa pihaknya telah menahan rekanan pengadaan mesin produksi kakao tersebut berinisial JS pada Rabu (27/9/2023) lalu.
“Jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao sampai hari ini berjumlah dua orang. Keduanya dititipkan di tahanan Polres Pariaman,” katanya.
Safarman mengungkapkan, penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.
Sampai saat ini, Kejari Pariaman masih mendalami kasus tersebut sehingga, kata Safarman, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai ditangani oleh Kejari Pariaman di awal 2022 namun masih dalam proses penyelidikan (lidik) kemudian masuk ke proses penyidikan (idik) pada tahun 2023.
Semenjak kasus tersebut diusut oleh Kejari Pariaman pihak tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Padang Pariaman itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu. (rdr/ant)