PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman menahan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Padang Pariaman berinisial ZRA terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
“Pada Senin kemarin kami telah menahan ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pariaman, Safarman, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan, tersangka ditahan terkait kasus pengadaan mesin kakao di sentra IKM di Kayu Tanam pada tahun 2021 yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara sekitar Rp542 juta.
“Kerugian tersebut muncul karena ZRA memutuskan membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao namun mesin yang dibeli melalui rekanan tidak kunjung tiba,” katanya.
Sebelum ZRA ditahan, Safarman mengatakan bahwa pihaknya telah menahan rekanan pengadaan mesin produksi kakao tersebut berinisial JS pada Rabu (27/9/2023) lalu.