“Jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao sampai hari ini berjumlah dua orang. Keduanya dititipkan di tahanan Polres Pariaman,” katanya.
Safarman mengungkapkan, penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu.
Sampai saat ini, Kejari Pariaman masih mendalami kasus tersebut sehingga, kata Safarman, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai ditangani oleh Kejari Pariaman di awal 2022 namun masih dalam proses penyelidikan (lidik) kemudian masuk ke proses penyidikan (idik) pada tahun 2023.
Semenjak kasus tersebut diusut oleh Kejari Pariaman pihak tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Padang Pariaman itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu. (rdr/ant)