“Adat salingka nagari merupakan karakter dari masyarakat Minangkabau Sumbar. Mudah-mudahan Ninik Mamak, jajaran pemerintahan provinsi hingg kabupaten dan kota, Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang telah dituangkan dalam UU tersebut dapat bersama-sama dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Mahyeldi juga mengajak semua pihak saling bersinergi dan bekerjasama dalam membangun daerah serta mempererat tali silaturahmi antar sesama, suku, kaum dan masyarakat nagari.
“Semakin kuatnya persatuan dan kesatuan para panghulu, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan generasi mudanya maka semakin cepat pula Nagari tersebut berkembang menggali setiap potensi yang ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Padang Pariaman, Zainir Koto Datuak Rangkayo Mulie mengatakan Datuak Putiah Suku Sikumbang Nagari Pakandangan sebelumnya diemban oleh Almarhum Jazir Burhan.
“Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Keguruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pernah juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar,” tuturnya. (rdr)