PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (23/2/2024) dini hari.
Peralatan berupa gerobak, meja, serta kursi milik PKL tersebut terpaksa harus diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang, Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
Penertiban tersebut dilakukan karena sesuai aturan yang telah disepakati bahwa tidak dibenarkan meninggalkan lapak-lapak di lokasi tempat para PKL menggelar lapaknya.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya.
“Para PKL telah diberi peringatan dan pemberitahuan sudah berulang kali, Namun saat dilakukan pengawasan masih ada yang sengaja meninggalkan gerobak di lokasi tempat mereka berjualan maka sejumlah barang yang ada di lokasi kami angkut,” katanya.
“(Kami) sudah peringatkan agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun masih ada ditemukan saat dilakukan pengawasan maka dilakukan upaya penindakan dan penertiban,” sambungnya.
Satpol PP Kota Padang, katanya, melakukan penertiban setiap hari bersama petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) Pasar Raya.
Pengawasan intens dilakukan jika ada yang menyalahi aturan dan dilakukan penyitaan terhadap barang dagangan yang ditinggal.
“Untuk ketertiban dan keindahan pasar, maka barang barang yang ditinggalkan oleh pemilik seusai berjualan kami lakukan penertiban dengan mengangkutnya ke kantor,” tuturnya. (rdr)