PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak PKL yang menyalahi aturan di kawasan Jalan Aru, Lubuk Begalung, dan Kawasan Sawahan, Kota Padang, Rabu (21/2/2024).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, lapak-lapak tersebut sengaja ditinggal oleh pemilik setelah berjualan pada malam hari, padahal petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan.
“Tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati fasiltas umum seperti di badan jalan, ” Ungkap Rozaldi.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan surat peringatan, bahkan juga sudah sering dilakukan penindakan dengan menyita sejumlah barang milik PKL, namun masih ada dari PKL yang tidak mengindahkan aturan tersebut.