Jam Kerja Dikurangi Selama Ramadan, Sekda Padang Wanti-wanti ASN Soal Pelayanan Masyarakat dan Kehadiran

Di bulan Ramadan ini harus menambah semangat kami, tidak mengurangi semangat dalam melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu pulang lebih cepat dibanding hari normal.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

“Intinya menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang ada, aturan ada. (Pengurangan jam kerja) ini bukan hal yang luar biasa, Ramadan tahun lalu juga kami sesuaikan,” katanya saat ditemui di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat (Sumbar), Senin (11/3/2024) siang.

Dengan penyesuaian tersebut, kata Andree, maka jam kerja bagi ASN harus diperhatikan. Dirinya juga mewanti-wanti ASN yang nekat atau coba-coba membolos selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

“Di bulan Ramadan ini harus menambah semangat kami, tidak mengurangi semangat dalam melayani masyarakat. Saya akan tindak jika ada (oknum) ASN (Pemko Padang) yang tidak masuk kerja selama Ramadan, pasti saya tindak,” katanya.

Berikut penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemko Padang:

1. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.20 hingga 12.50 WIB.

2. OPD yang memberlakukan lima hari kerja masuk pada pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB dan istirahat dari pukul 12.20 hingga 13.20 WIB.

3. Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

4. Jam istirahat OPD yang melaksanakan enam hari kerja pukul 12.00 hingga 12.50 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.

5. Khusus hari Jumat, OPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka masuk pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

6. Jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1445 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu

7. Selama Ramadan menggunakan pakaian muslim-muslimah dan atribut lengkap berupa papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok

(rdr)

Exit mobile version