Pemko Padang Larang Tempat Hiburan Malam Buka selama Ramadan, Sanksinya Pidana hingga Denda

Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Prokopim)

Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk menjaga kelancaran ibadah puasa selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi. Mereka akan diizinkan buka kembali setelah Idul Fitri 1445 H.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan,” terang Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin 11 Maret 2024.

Surat Edaran Wali Kota Padang itu bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Puasa 1445 H yang ditandatangani Wali Kota Hendri Septa pada 10 Maret 2024.

Apabila pemilik usaha hiburan malam melanggar edaran tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini,” ucap Wako Hendri Septa. (rdr/mc)

Exit mobile version