PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 16 muda-mudi terjaring dalam razia petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (30/4/2023) dini hari.
Rincinya, 16 orang yang terjaring razia itu terdiri dari tujuh laki-laki dan sembilan perempuan.
“Mereka terjaring razia karena kedapatan berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi identitas ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kafe dan tempat hiburan malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Selain itu, kata Mursalim, kafe tersebut juga beraktifitas di luar jam operasional yang telah ditentukan, yakni hingga pukul 02.00 WIB.
Tidak hanya di tempat hiburan malam, di sejumlah penginapan petugas juga menemukan pasangan ilegal yang menginap.
Di antaranya tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka kedapatan berada di dalam kamar namun tidak memiliki ikatan pernikahan.