PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Padang, memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ahli waris guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Sumatra Barat pada Jumat, (8/3) di Padang.
“Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan JKK kepada dua orang ahli waris guru non ASN di Disdikbud Padang, dengan nominal Rp. 62.297.403,-,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul.
Ia menambahkan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM), bagi empat Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non ASN dengan jumlah Rp.168 juta. Sehingga jumlah santunan yang telah disalurkan berjumlah Rp. 230.297.403.
“Ini adalah salah bentuk dukungan perlindungan Pemerintah Kota Padang, dalam melindungi Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sebanyak 3.081 PTK di Disdikbud Padang, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2024 target coverage kepesertaan kita disini, diharapkan melalui dukungan Pemkot meningkat. Terutama pada hari ini salah satu upaya kita, meningkatkan coverage kepesertaan untuk perlindungan seluruh guru-guru,” katanya.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang, Edi Hasymi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP mengatakan, saat ini masih ada 402 PTK non ASN di Padang, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 402 guru non ASN yang sedang kita upayakan, untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang anggaran iurannya diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusar,” sebutnya.
Ia menambahkan, ini salah satu program pemerintah untuk dibolehkan guru ikut BPJS Ketenagakerjaan,
“Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 tahun 2023, tentang pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Pendidik dan Tenaga Pendidik,” lanjutnya. (rdr/ant)