“Sesuai harapan kita, dengan disetujuinya usulan formasi ini akan menjawab keinginan tenaga non-ASN di Pemko Padang selama ini,” ungkap Hendri Septa yang juga didampingi Kepala BKPSDM Mairizon dan Sekretaris BKPSDM Bambang Adi Sandjoko.
Surat persetujuan dari Menpan RB yang diterima Wali Kota Padang bernomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tanggal 13 Maret 2024. Surat diterima pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2024 dan Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN di Hotel Bidakara, Jakarta.
Formasi CASN yang diterima akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim BKPSDM, untuk memastikan tidak terjadi kesalahan, terutama syarat pendidikan untuk tiap jabatan. Termasuk menyesuaikannya dengan anjab/abk dan kebutuhan.
Apabila tidak ada kesalahan dan semuanya sesuai dengan kebutuhan, formasi itu akan ditindaklanjuti sesuai daftar rencana kegiatan pelaksanaan seleksi CASN. Serta diumumkan kepada publik setelah keluarnya jadwal dari Menpan-RB. Pengumuman formasi CASN itu nantinya ditandatangani Wali Kota Padang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Padang. (rdr/mc)