PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bukannya memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, remaja ini malah mengonsumi minuman beralkohol (minol) di tempat umum dan minim penerangan.
Hal itu diketahui, saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota padang tengah melaksanakan patroli pengawasan Trantibum di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Jalan Batang Arau hingga Jalan Samudera Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (16/03/2024) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, patroli itu dilaksanakan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat dan menjaga Trantibum serta antisipasi balap liar dan tawuran di seputaran Kota Padang.
“Total yang kami tertibkan ada 13 orang remaja, diantaranya dua orang kami tertibkan sedang mengkonsumsi alkohol di depan teras rumah warga di kawasan Kampung Pondok, dua orang remaja lagi kami tertibkan tengah asik berpacaran hingga larut malam di Kawasan Batang Arau dan sembilan orang remaja lainnya kita tertibkan sedang berpasang-pasangan di kawasan Batu Grib Pantai Padang hingga dini hari,” ucap Rio Ebu.
Selanjutnya ke 13 orang remaja tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Mereka sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut, dan orang tua mereka juga kita panggil sebagai penjamin,” tutur Rio Ebu.
Ia berharap masyarakat Kota Padang ataupun warga luar Kota Padang agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum karena bisa memicu timbulnya gangguan trantibum di wilayah Kota Padang.
“Kami harap, para orang tua lebih memperketat lagi dalam melakukan pengawasan kepada putra-putrinya, Jangan biarkan mereka keluyuran hingga larut malam atau sampai pagi, jika orangtua lengah dalam melakukan pengawasan maka bisa merugikan diri mereka sendiri dan juga bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena ulah mereka nantinya,” tutur Rio.
Dirinya juga berpesan pada warga Kota Padang yang duduk-duduk di fasilitas umum untuk ikut menjaga keindahan dan kebersihan di tempat ia duduk, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas umum yang ada di Kota Padang. (rdr)