Selain itu, kemudahan proses pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Padang juga turut mendorong peningkatan jumlah pemohon.
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada masyarakat. Proses pembuatan SIM juga dibuat mudah dan tidak berbelit-belit,” tambahnya.
Andri mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya, sekaligus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Selain itu, penting juga untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (rdr/mc)