Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pengurusan perizinan suatu usaha melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kalau pun penyegelan itu ada dinas terkaitnya. Ketika Dinas terkait itu akan melakukan penyegelan maka akan menyurati Satpol PP untuk pendampingan,” katanya.
Dirinya meminta untuk tidak menyamakan penertiban PKL dengan pengurusan perizinan suatu usaha. “PKL itu sudah jelas suatu kegiatan yang tidak berijin dan menggunakan fasilitas umum dan bisa langsung ditindak di tempat. Lebih tepatnya bisa minta pendapat tentang proses pengurusan perizinan Suzuya (Stasiun Padang) ke instansi terkait tadi,” katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Suzuya Stasiun Padang pasca beroperasi beberapa waktu lalu. Radarsumbar.com juga sudah berupaya menghubungi Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni.
Namun hingga berita ini dirampungkan, istri dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Barat (Sumbar), Rosail Akhyari Pardomuan itu tidak bisa dihubungi. (rdr)