Langgar Jam Operasional, Aktivitas di Kafe Karaoke di Padang Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Padang membubarkan aktifitas di salah satu kafe karaoke di Padang karena melanggar jam operasional. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP Padang) memberikan surat panggilan terhadap pelaku usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (11/08/2024) dini hari.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Pelaku usaha diduga telah melanggar jam operasional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama

Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Padang terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.

“Kita juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa KTP di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP,” terangnya.

Rio Ebu Pratama juga berharap kepada pelaku usaha karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Padang, untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di kota padang, guna Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terjaga. (rdr)

Exit mobile version