PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gunakan live musik dan karaokean hingga larut malam, pemilik tempat usaha di kawasan Pasir Jambak Kecamatan Kototangah, ditegur Satpol PP Padang Minggu (31/12/2023).
Peneguran tersebut dilakukan petugas, lantaran kegiatan live musik yang dilakukan pemilik usaha telah menimbulkan keresahan warga sekitar.
Kabid P3D Pol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung turun ke lokasi mengatakan, bahwa pihaknya menerima laporan keresahan masyarakat ulah aktifitas live musik dan aktifitas minum-minum alkohol di lokasi tersebut.
“Benar, ditemukan kegiatan live musik lumayan keras terdengar, aktifitas tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” Jelas Rio Ebu.