Jika menilik dari pasal yang disangkakan maka para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara, pengecualian bagi dua ABH yang mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Setelah melakukan penahanan maka selanjutnya tim Penyidik di Unit Jatanras Polresta Padang akan melakukan pemberkasan perkara agar bisa diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Habiib yang merupakan putera daerah Sumbar.
Ia juga mengatakan tim Penyidik menyita enam bilah senjata tajam berbagai jenis dan ukuran sebagai barang bukti kasus.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan sekalipun sudah ada enam tersangka yang ditahan, ini dilakukan demi mengusut tuntas kasus,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada awalnya tim gabungan dari Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung mengamankan 10 pemuda terkait aksi tawuran di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Namun berdasarkan penyelidikan, hanya enam pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana sehingga diproses secara hukum. Sedangkan empat lainnya berstatus sebagai saksi. (rdr/ant)