PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menyambut libur Lebaran Idulfitri 1445 H, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tentang peningkatan pelayanan kepada wisatawan.
Dalam surat bernomor: 500.13/64/Dispar – 2024 itu, Wali Kota Hendri Septa menyampaikan beberapa poin penting yang ditujukan kepada camat, lurah, Pokdarwis atau pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata.
“Libur Lebaran merupakan waktu yang ditunggu bagi para perantau untuk pulang ke kampung halaman. Untuk itu, kita perlu menjaga keamanan Hari Raya Idulfitri dengan mengeluarkan SE Wali Kota,” ujar Hendri Septa, Senin (8/4/2024).
Adapun poin penting tersebut yakni kepada camat dan lurah agar melakukan pengamatan dan pemantauan kepada usaha pariwisata dalam penerapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) di masing-masing wilayah.
Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimca dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan destinasi wisata serta memberikan sanksi yang tegas apabila terjadi pungutan liar melalui (hottine Saber Pungli 08117180177, hotline Dinas Pariwisata Kota Padang (085174062266).
Sementara itu kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Pengelola Destinasi Wisata diminta untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di destinasi wisata (nyaman, bebas pungli dan petugas memakai atribut dan baju seragam serta identitas yang jelas).