“Aspirasi dan permohonan itu dibawa ke rapat komisi atau rapat pembahasan anggaran,” paparnya.
Ketika bisa masuk ke rencana anggaran, maka pelaksanaannya tidak bisa langsung pada tahun berjalan, tetapi ditahun yang akan datang, atau diperubahan, dengan catatan usulan atau aspirasi dimaksud tidak “tercecer” atau hilang ditengah jalan oleh OPD terkait atau PEMKO karena sengaja atau keterbatasan anggaran.
“Sederhananya terkait anggaran itu adalah, gatalnya hari kini, bisa digaruk dan di ubek tahun besok, dengan syarat lai ado ubek tu di APBD,” bebernya.
Begitu juga fungsi pengawasan, dewan wajib menyuarakan, mengkritisi dan mengevaluasi kerja-kerja pemerintah. Tapi cara pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah juga diatur dalam Perda dan Tatib kedewanan.
“Tidak bisa serta merta begitu saja, seperti mengawasi dan mengevaluasi prilaku anak oleh orang tuanya,” tambahnya lagi.
Adanya proses birokrasi dalam pembuatan perda, penganggaran dan pengawasan yang mesti diikuti oleh wakil rakyat, barangkali tidak atau belum dipahami oleh konstituen dan masyarakat, sehingga menjadi kecewa dengan wakilnya, karena ekspektasi konstituen dengan realitas regulasi yang mesti diikuti dewan sangat timpang.
“Dari hati yang paling dalam, terimakasih atas dukungan masyarakat Koto Tangah, sehingga bismillah hari ini bisa dilantik mewakili warga Koto Tangah. Mohon maaf jika dalam perjalanan lima tahun kedepan, tidak semua aspirasi bisa kita perjuangkan,” tutupnya.
Terakhir, dia menaruh harapan kepada warga Koto Tangah secara khusus dan warga Kota Padang secara umum untuk terus berkomunikasi dengan wakilnya, walaupun itu secara informal, demi kemajuan kota kita menjadi kota yang Madani, maju dan bahagia warganya. (rdr)