“Kita berharap dengan pemberian remisi Khusus ini dapat memotivasi para WBP untuk berperilaku baik, selama menjalankan masa tahanan di Lapas Muaro Padang.
Adapun rincian remisi khusus sebagai berikut; untuk remisi 15 hari sebanyak 61 orang, kemudian satu bulan diberikan kepada 626 orang.
Kemudian pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari diterima oleh 173 orang WBP, serta untuk WBP yang mendapat remisi selama dua bulan berjumlah 32 orang. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman