PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 892 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB A Muaro Padang menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman), Rabu (10/04/2024).
Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Marten menjelaskan, remisi khusus tersebut diberikan sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Marten.
Pemberian remisi khusus ini kata Marten, berbeda-beda, mulai dari 15 hari, hingga dua bulan.
Laman 1 dari 2 Laman