Lapas Padang Berikan Remisi Khusus Idul Fitri pada 892 Napi

Napi Lapas Padang terima remisi khusus Idul Fitri. (Foto: Dok. MC Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 892 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB A Muaro Padang menerima Remisi Khusus (pengurangan masa hukuman), Rabu (10/04/2024).

Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Marten menjelaskan, remisi khusus tersebut diberikan sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Remisi ini kita berikan kepada WBP yang beragama Islam, ini terkait serta mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Marten.

Pemberian remisi khusus ini kata Marten, berbeda-beda, mulai dari 15 hari, hingga dua bulan.

“Kita berharap dengan pemberian remisi Khusus ini dapat memotivasi para WBP untuk berperilaku baik, selama menjalankan masa tahanan di Lapas Muaro Padang.

Adapun rincian remisi khusus sebagai berikut; untuk remisi 15 hari sebanyak 61 orang, kemudian satu bulan diberikan kepada 626 orang.

Kemudian pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari diterima oleh 173 orang WBP, serta untuk WBP yang mendapat remisi selama dua bulan berjumlah 32 orang. (rdr/mc)

Exit mobile version