PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 142 dari 189 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, terima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah, Rabu (10/4).
Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Auliya Zulfahmi, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata dia.
Fahmi, menjelaskan sebanyak 142 WBP beragama Islam ini menerima remisi khusus atau harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.
“Besaran pengurangan masa pidana diantaranya 15 hari untuk 51 orang, 1 bulan 83 orang, 1 bulan 15 hari 7 orang, 2 bulan 1 orang,” jelas dia.