“Barang yang hilang berupa lima mesin gerinda, mesin bor dan beberapa jenis peralatan teknik yang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp39 juta,” katanya.
Penangkapan pelaku, katanya, usai polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan keduanya.
“Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Banda Olo. Ia beserta barang bukti ikut diamankan,” tutur eks Kapolsek Kota Bukittinggi tersebut. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman