Saat menemui warga negara asing itu tim langsung memeriksa kelengkapan dokumen serta izin tinggal yang dimiliki oleh para pekerja.
Hasilnya diketahui sebanyak lima orang merupakan pemegang Kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan satu sisanya pemegang Kartu izin tinggal tetap (Kitap).
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara yang kami lakukan, keberadaan enam pekerja ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Karena memiliki dokumen yang sah, lanjut Tedi, maka pihaknya tinggal melakukan pengawasan secara berkala terhadap pekerja asing itu agar tidak melakukan pelanggaran hukum, atau mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tedi mengatakan Operasi Jagratara yang dilakukan oleh Imigrasi Padang siang itu merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI yang dilakukan serentak se-Indonesia.
Keberangkatan tim Operasi Kanim Padang dilepas langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono.
Novianto mengatakan tujuan operasi adalah mencegah sekaligus menindak jika ada WNA yang tinggal di Sumbar tidak sesuai izin dan peraturan.
“Indonesia menerapkan sistem selektif bagi orang asing yang ingin masuk, yaitu hanya mereka yang memberikan keuntungan bagi negara atau daerah,” jelasnya. (rdr/ant)