PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial A (32).
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap polisi pada Jumat (23/8/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Kampung PInang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/558/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 23 Agustus 2024 dengan pelapor bernama Rully.
“Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian kabel pemancar (tower) salah satu provider,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (24/8/2024) via keterangan tertulis.
Kronologi kejadian, kata Dedy, berawal pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, saksi pelapor bernama Rully sedang berada di rumahnya di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
“Pelapor diberi tahu oleh temannya bahwa alarm tower provider di kawasan Lolog Belanti berbunyi yang juga menandakan pemancar dalam keadaan mati,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama rekannya itu pergi mengecek pemancar provider untuk mengecek kondisi.
“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelapor dan rekannya mendapati kabel pemancar sudah dicuri. Teknisi kemudian mengganti kabel yang hilang dengan kabel yang baru,” kata Dedy.
Pada keesokan harinya, Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, alarm di pemancar tersebut kembali berbunyi dan keduanya beserta teknisi kembali mengecek.
“Saat sampai di pemancar tersebut, pelapor dan rekannya mendapati pelaku A kembali beraksi dengan kondisi sedang memotong kabel pemancar,” kata eks Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut.
Merasa sudah masuk pelanggaran hukum, pelapor Rully kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Klewang Polresta Padang.
“Pelaku kemudian kami tangkap usai menerima laporan dari masyarakat,” tutur eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu tang, satu motor tanpa nomor polisi (nopol) dan enam gulung tembaga kabel pemancar. (rdr)