Hasil rapat tersebut menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada seluruh lapisan masyarakat, mengingat masih banyak warga Kota Padang yang belum mengetahui peraturan ini.
Selain itu, akan dibentuk Satgas KTR yang difokuskan untuk memperkuat sosialisasi Perda KTR hingga akhir tahun 2024. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi dan memastikan penerapan peraturan di masyarakat.
Pada akhir pertemuan, seluruh peserta yang hadir menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Padang menjadi kota yang bebas dari asap rokok. (rdr/mc)