Perkuat Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pemko Padang Bentuk Satgas

Pemko Padang membentuk satgas untuk memperkuat penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Dok. MC Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Andalas Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (Unand) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Padang mengadakan Pertemuan Lintas Sektor untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan KTR di Kota Padang.

Director Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra, menyoroti peningkatan masalah merokok di kalangan anak-anak, di mana usia pertama kali merokok semakin muda dari tahun ke tahun.

“Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kesehatan yang serius seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung yang mengancam para perokok,” jelas Kamal Kasra.

Hasil rapat tersebut menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada seluruh lapisan masyarakat, mengingat masih banyak warga Kota Padang yang belum mengetahui peraturan ini.

Selain itu, akan dibentuk Satgas KTR yang difokuskan untuk memperkuat sosialisasi Perda KTR hingga akhir tahun 2024. Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi dan memastikan penerapan peraturan di masyarakat.

Pada akhir pertemuan, seluruh peserta yang hadir menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan Kota Padang menjadi kota yang bebas dari asap rokok. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version