PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa kasus penipuan secara dalam jaringan (daring) marak terjadi di kota setempat sejak awal 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putra di Padang, Selasa, meminta masyarakat untuk teliti saat melakukan transaksi jual beli.
“Kasus penipuan lewat daring marak terjadi di Padang, rata-rata dalam satu pekan itu ada warga yang melapor ke Polresta Padang karena menjadi korban,” katanya.
Ia mengatakan setiap korban mengalami kerugian materiil dengan nilai uang bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
“Jumlah kerugian yang dialami korban berbeda-beda, tergantung barang yang menjadi obyek transaksi jual-beli. Ada yang kendaraan, barang elektronik, hingga properti rumah tangga,” jelasnya.
Deddy mengungkapkan modus yang kerap dipakai oleh pelaku dalam beberapa waktu terakhir adalah menjadi orang ketiga dalam sebuah transaksi jual-beli.
“Saat pelaku melihat adanya iklan penjualan di platform digital maka pelaku menghubungi penjual, dan dia kemudian juga mencari calon pembeli lewat telefon,” jelasnya.