Oleh karenanya Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada serta hati-hati dalam menjaga barang berharga milik masing-masing.
“Kelengahan korban menjadi salah satu faktor terjadinya aksi pencurian karena memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan,” katanya.
Dedy mengatakan masyarakat minimal harus mampu menjadi Polisi bagi diri sendiri serta keluarga terdekat.
“Jika masyarakat menjadi korban suatu tindak pidana jangan ragu untuk melapor ke kantor Polisi terdekat, laporan pasti kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Pada bagian lain, jumlah kasus pidana secara umum yang terjadi di Padang periode Januari-Juli 2024 adalah sebanyak 1.040 kasus.
Kasus tersebut merupakan gabungan dari kasus pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepemilikan senjata tajam, dan lainnya.
Sementara jumlah penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Polresta Padang beserta jajaran Polsek periode Januari-Juli 2024 tercatat sebanyak 1.581 kasus.
Data tersebut mengalami kelebihan jumlah karena merupakan penggabungan dari tunggakan kasus tahun lalu yang diselesaikan pada 2024. (rdr/ant)