“Saat hasil perolehan kursi tiap Parpol dan penetapan calon terpilih diketok palu oleh KPU Kota Bukittinggi, Alhamdulillah tidak ada tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno,” katanya.
Rifa menguraikan penggantian atau pembatalan penetapan bisa dilakukan jika memenuhi Pasal 426 tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD apabila terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
“Atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
KPU Bukittinggi telah menetapkan perolehan kursi masing-masing Partai Politik dengan rincian PKS tampil sebagai pemenang dengan meraih lima kursi, diikuti Gerindra empat kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, Demokrat tiga kursi. Selanjutnya PAN dua kursi, PPP dua kursi, dan PKB dua kursi. (rdr/ant)