“Sebelumnya, pelapor meletakan dua telepon seluler (ponsel) serta dan satu tas selempang berisi uang tunai Rp1 juta serta surat penting lainnya,” katanya.
Saat pelapor ada keperluan ke dalam, kata Dedy, Sumati meninggalkan barang-barang tersebut di atas meja kasir.
“Saat pelapor kembali dilihat barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta,” katanya.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pemuda itu kemudian akhirnya bisa ditangkap lebih kurang dua bulan usai peristiwa pencurian terjadi.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti berupa satu ponsel, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan satu kartu uang virtual Brizzi,” tuturnya. (rdr)