Melanggar Perda, Satpol PP Padang Sita Lapak PKL di Jalan Juanda

Satpol PP menertibkan PKL di Jalan Juanda, Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aparat Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di kawasan Jalan Juanda, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Minggu (8/9/2024).

Dalam pengawasan Perda tersebut, petugas mengamankan satu unit termos, kursi dan tenda milik PKL yang berdiri di atas trotoar.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum penertiban, petugas selalu menghimbau dan mengajak para pedagang yang masih melanggar, segera pindah ke tempat lain.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan PKL tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, seperti yang diatur dalam Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penertiban yang kita lakukan tetap dengan tindakan yang humanis. Bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan, lapaknya kita tertibkan,” tutur Chandra.

Dia menambahkan, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang berpotensi dilanggar oleh PKL. (rdr)

Exit mobile version