PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang terkait jam operasional dan aktifitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, pemilik dan pengunjung kafe terpaksa ditertibkan petugas, Senin (18/3/2024) dini hari.
Diketahui, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta upaya menghargai umat muslim yang sedang beribadah selama bulan Ramadan, pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, masih menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang melanggar.
Seperti yang ditemukan oleh petugas di salah satu tempat karaokean kawasan By Pass, petugas mendapati di lokasi karaokean ini melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta sound sistem berupa speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut.
Tidak hanya di lokasi tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban tempat karaokean di kawasan Batang Arau, di sana petugas juga berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker.