PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Hendri Septa dan Ekos Albar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Padang pada Senin (13/5/2024). Mereka pun dilepas oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Sebelum berpamitan, keduanya menyambangi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) untuk menerima Pin Emas KPN Kota Padang, yang dipasangkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian. Pin penghargaan ini diberikan kepada Hendri Septa dan Ekos Albar karena telah melaksanakan tugas sebagai pembina KPN Kota Padang.
Usai singgah di KPN, keduanya berkeliling komplek Balai Kota menyambangi ruangan Asisten, hingga Sekda. Tidak lupa, mereka berpamitan kepada ASN yang berkantor jauh dari jangkauan Balaikota Padang melalui zoom meeting di PCC.
Keduanya lalu mampir ke ruang kerja masing-masing untuk terakhir kalinya dan berpamitan dengan ajudan dan kelompok sespri. Hendri Septa dan Ekos Albar, kemudian melaksanakan prosesi mencium Pataka Kota Padang di lobi Balai Kota.
Keduanya secara bergantian mencium bendera pataka Pemko Padang disaksikan oleh semua pejabat utama Pemko Padang, serta Ketua TP-PKK Kota Padang Genny Hendri Septa, dan Ketua DWP Kota Padang, Putri Sari Ivanny.
Usai prosesi itu, keduanya menghampiri ratusan ASN dan pegawai Pemko Padang, hingga siswa SD dan SMP yang turut mengantar pelepasan tugas pimpinan Kota Padang ini.
Dalam sambutannya, Hendri Septa menyampaikan terima kasih kepada jajaran pegawai Pemko Padang. Sebab telah membantunya melaksanakan dan menuntaskan semua progul hingga di penghujung jabatannya.
“Padang dari waktu ke waktu telah menunjukkan perubahan. Semua permasalahan kita selesaikan bersama. Terima kasih seluruh jajaran yang telah membersamai program kita dalam waktu tiga tahun ini. Kami telah mewujudkan Padang sebagai kota yang madani dan primadona di Sumbar. Hari ini kami mengakhiri jabatan dengan penuh suka cita.
Senada dengan itu, Ekos Albar menyampaikan prestasi yang diraih Kota Padang di berbagai bidang tidak terlepas dari kerjasama seluruh pihak.