PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masa jabatan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Hendri Septa-Ekos Albar segera berakhir pada 13 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya, pasangan kepala daerah sisa masa jabatan 2019-2024 yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan habis masa jabatannya pada Desember 2023 sebelum akhirnya putusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan Hendri Septa Cs terkait masa jabatan kepala daerah dikabulkan.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk satu Penjabat Wali Kota (Pj Wako) hingga kepala daerah definitif hasil pemilihan umum (Pemilu) terpilih.
“Menunggu penunjukan (Pj Wako Padang) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Barat (Sumbar) kepada Radarsumbar.com via seluler, Selasa (19/3/2024) siang.
Terkait nama-nama calon Pj Wali Kota Padang, kata Doni, tidak ada perubahan nama meski sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengaku belum menerima nama yang akan diusulkan ke Kemendagri pasca perpanjangan empat bulan masa jabatan Hendri Septa-Ekos Albar.
“Usulannya sejak November 2023 lalu, tidak ada (nama calon Pj Wako Padang) yang baru dari Pemprov Sumbar,” katanya.