PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan remaja-remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (20/09/2024) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat terkait adanya remaja-remaja yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, bahkan ada juga yang mabuk-mabukan di ruang publik tersebut.
“Ada dua laporan masyarakat yang kami sikapi, pertama terkait balap liar di kawasan Khatib Sulaiman dan kami lakukan pembubaran bersama anggota Polresta Padang dan yang kedua terkait adanya muda-mudi yang berkumpul di kawasan Batang Arau, kami juga melakukan pembubaran,” katanya.
Saat melakukan pengawasan dikawasan Batang Arau tersebut, terlihat adanya sekelompok remaja yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di lokasi.
“Ada satu botol minuman beralkohol yang kita amankan di lokasi, selain membubarkan remaja yang kumpul-kumpul, kita juga melakukan pemeriksaan indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada tiga orang remaja putri yang kami amankan karna tidak membawa KTP,” katanya.
Hal tersebut dilakukan Satpol PP sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya ganguan Trantibum di wilayah Kota Padang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah peduli terhadap lingkungannya dan kami juga berharap adanya peran aktif keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya, jangan dibiarkan jika sudah larut malam putrinya berada di luar rumah, apalagi sampai pulang pagi,” tuturnya. (rdr)