PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Ranperda itu yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024) siang.
“Pemko Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” katanya.
Perda mengenai laporan keuangan daerah, kata Andree, merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemko Padang selama tahun 2023.