Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
“Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” katanya.
Andree mengatakan, selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemko Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (rdr)