PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan menegur pelaku usaha di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu (25/5/2024). Hal ini dilakukan gara-gara pelaku usaha ini sengaja membuang limbah cucian piring dan dapur miliknya ke selokan.
Terlihat petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup mendatangi langsung pelaku usaha yang didapati melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.
Petugas menghimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan apalagi ke jalan umum. Selain itu pemilik usaha juga dipanggil untuk mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) pada Senin pekan depan.
Diterangkan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Auwilla Putri, bahwa setiap pelaku usaha harus ada tempat pengelolan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.