PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustaz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak didiknya di rumah tahfiz Quran pimpinannya.
Oknum Ustaz yang ditahan berinisial A (39) itu resmi diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera kepada Radarsumbar.com, Senin (27/5/2024) malam.
Budi mengatakan, tindakan rudapaksa itu telah dilakukan oleh A dalam rentang September 2022 hingga Desember 2023.