PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial JS (66) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencabulan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Rabu (17/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Koto Tangah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, Kamis (18/1/2024) via keterangan tertulis.
Kasus tersebut, kata Yanti, terungkap di saat salah satu korban bercerita kepada pelapor berinisial H (54).
“Korban mengeluh bahwa saat buang air kecil merasa perih dan dadanya terasa nyeri,” katanya.