Kejaksaan Resmi Tahan Oknum Ustaz Diduga Cabul di Padang

Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustaz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Kejari Padang)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustaz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Kejari Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan oknum Ustaz yang diduga melakukan tindakan rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak didiknya di rumah tahfiz Quran pimpinannya.

Oknum Ustaz yang ditahan berinisial A (39) itu resmi diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Tadi baru tahap dua, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera kepada Radarsumbar.com, Senin (27/5/2024) malam.

Budi mengatakan, tindakan rudapaksa itu telah dilakukan oleh A dalam rentang September 2022 hingga Desember 2023.

“Pelaku ditangkap pada 18 Maret 2024 lalu hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke kami pada April 2024,” katanya.

Sebagaimana diketahui, seorang guru tahfiz berinisial A ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, karena diduga merudapaksa seorang anak perempuan yang menjadi muridnya pada pertengahan April 2024 lalu.

Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah mendapat kabar terkait hal itu, dan mengaku prihatin atas nasib korban yang Ingin menimba ilmu namun dihancurkan masa depannya oleh guru tahfiz sendiri.

“Pelakunya adalah tokoh agama lokal, yang selama ini dianggap sebagai penjaga moral yang wajib dihormati dan disegani masyarakat,” kata warga tersebut. (rdr)

Exit mobile version