PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial RO (33) harus berlebaran di dalam penjara karena aksi nekatnya mencuri satu telepon seluler (ponsel) seorang masyarakat. Ia dibekuk petugas di kawasan Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Ujung Pandang, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat itu ditangkap polisi pada Minggu (16/6/2024) malam berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/421/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 17 Juni 2024 dengan pelapor bernama Ade Chandra.
“Pelaku mengambil ponsel yang diletakkan korban di dalam saku motor. Kelengahan korban itu ia manfaatkan untuk mencuri barang yang bukan miliknya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (17/6/2024) malam.
Peristiwa pencurian itu, kata Dedy, terjadi pada tahun lalu tepatnya hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di saat korban meletakkan motor di depan tokonya.