PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satu mobil travel jurusan Padang-Lubuk Basung dihantam kereta api usai melintasi perlintasan tanpa plang di kawasan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (18/6/2024) pukul 07.00 WIB. Korban diketahui mencapai tujuh orang.
Kejadian berawal di saat mobil minibus Toyota Kijang Innova warna Putih nomor polisi (nopol) B 1138 SVM yang merupakan kendaraan travel dari Lubuk Basung via Padang hendak keluar dari Simpang Arang Perahu baru selesai mengantarkan penumpang untuk menuju kembali ke jalan raya.
Sesampainya di perlintasan kereta api tanpa plang, katanya, seorang warga yang juga saksi mata meneriaki sopir dari luar mobil bahwa ada kereta api melintas, namun kaca mobil dalam keadaan tertutup.
Akibatnya, tidak ada kesempatan bagi sopir untuk menyelamatkan kendaraannya dan membuat mobil itu dihantam kereta api dan terseret sejauh dua meter.
“Mobil itu baru berhenti setelah tersangkut di pagar pembatas kereta api dengan jalan raya dan mengakibatkan bodi mobil bagian kiri mengalami rusak parah,” kata kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Iptu Yanti Delfina via keterangan tertulis.
Meski tidak ada korban meninggal, namun satu sopir bernama Bayu Ade Putra (33) dan enam penumpang di mobil itu dilarikan ke Puskesmas Lubuk Buaya untuk pertolongan pertama sebelum ada yang dirujuk ke RS Hermina dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang.
“Kerugian akibat kejadian kecelakaan antara mobil dan kereta api itu ditaksir mencapai Rp40 juta. Kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Polsek Koto Tangah,” katanya.
Sementara itu, Asisten Manajer Humas KAI Divre II Regional Sumbar, Yudi Simamora mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio di kendaraan diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” katanya.
Masyarakat, katanya, harus mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 114 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.