PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menjebloskan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Pekanbaru ke dalam sel masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar berinisial S, dan Y selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), yang mulai ditahan Penyidik sejak Rabu (23/10) sore.
“Kedua tersangka kini berada di sel Mapenaling sesuai ketentuan bagi para tahanan baru,” kata Kepala Rutan Padang Welli Kamil di Padang, Kamis.
Ia mengatakan penempatan itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang standar Mapenaling tahanan.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi kedua tersangka korupsi itu, karena seluruh tahanan yang masuk ke Rutan Padang diperlakukan sama.
Lebih lanjut Welli mengatakan kedua tersangka itu akan menjadi penghuni sel mapenaling hingga tujuh hari ke depan, dan bisa diperpanjang lagi jika dinilai belum memungkinkan masuk ke dalam blok hunian.
Setelah tujuh hari petugas akan mengevaluasi kedua tahanan itu untuk menentukan apakah mereka sudah bisa dipindahkan ke blok hunian.
“Jika sudah bisa menyesuaikan diri, tidak ada hal-hal yang membahayakan keamanan, ataupun penyakit menular maka bisa dipindahkan ke blok,” katanya.
Menurutnya yang menjadi pembeda antara sel Mapenaling dengan blok hunian adalah pada sel itu tahanan belum bisa menerima kunjungan layaknya para tahanan di blok.
“Kalau ada penasehat hukum, keluarga ataupun Penyidik yang ingin datang menemui mereka tetap bisa, tapi itu harus seizin pimpinan Rutan Padang,” jelasnya.
Sedangkan di jam layanan yang dibuka oleh Rutan Padang setiap hari kerja kepada keluarga tahanan, kedua tersangka itu belum bisa mengakses.
Selain itu kegiatan di sel Mapenaling juga terbatas dan sifatnya tertentu, aktivitasnya tidak sebanyak yang ada di blok hunian.
Welli menyatakan Rutan Padang berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, tanpa membeda-bedakan perlakuan kepada para tahanan.
“Semua tahanan diperlukan sama, mau itu tahanan pidana umum, korupsi, narkoba, ataupun yang lainnya,” kata Welli.
Untuk diketahui, S dan Y menjadi tahanan Rutan Padang setelah Kejati Sumbar mengumumkan status keduanya sebagai tersangka pada Rabu (23/10).
Usai dipanggil sebagai tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap keduanya.
Tersangka S dan Y terseret dalam kasus proyek pengadaan tanah untuk pembangun tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Kabupaten Padang Pariaman pada 2020.
Tim penyidik menjerat para tersangka dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumbar diketahui kasus itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar. (rdr/ant)