PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mendorong pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar segera mengajukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal kini menjadi salah satu komponen utama dalam pengembangan pariwisata halal di Kota Padang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Didi Ariadi, menekankan bahwa sertifikasi halal kini menjadi syarat penting di dunia usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk,” ujar Didi saat rapat koordinasi di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (12/11/2024).
Didi mengajak seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, untuk segera melengkapi sertifikasi halal sebagai wujud komitmen terhadap kualitas produk dan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam. Upaya ini, lanjutnya, akan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata halal yang semakin diminati wisatawan, terutama wisatawan muslim dari Malaysia dan Timur Tengah.
Menurut data dari Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang menunjukkan progres signifikan dalam sertifikasi halal. Tercatat, sebanyak 10.390 pelaku usaha di Kota Padang telah melakukan self declare atau deklarasi mandiri untuk memenuhi standar halal.
“Kota Padang kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi halal tertinggi di Sumatera Barat,” ungkap Didi.
Selain mempercepat sertifikasi produk halal, Kota Padang juga mengembangkan kawasan khusus untuk wisata halal. Saat ini, Kota Padang memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah menetapkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang diakui oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Didi menjelaskan bahwa untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi oleh otoritas terkait.
“Di samping sertifikasi halal, Pemkot Padang juga berfokus pada pengembangan pariwisata halal. Kami ingin menjadikan Kota Padang sebagai destinasi utama bagi wisatawan muslim dengan memastikan tersedianya produk halal, kebersihan, kenyamanan, dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai sektor usaha di Indonesia. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 1 Tahun 2020 turut mengamanatkan Kota Padang untuk menuntaskan zona halal di kawasan pujasera.
Keputusan Wali Kota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga menjadi pedoman untuk mengintegrasikan berbagai elemen dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.
“Rapat koordinasi ini diharapkan bisa memfasilitasi dukungan dari semua pihak dalam mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang,” pungkas Indra. (rdr/mc)
Komentar